JijiRadar Privacy Policy

Effective 17 October 2026 · Registered electronic system (TDPSE) 030198.03/DJAI.PSE/10/2026

Short version: JijiRadar watches public information (headlines, government and procurement portals) for organisations. The only personal data we hold are the names and work emails of the people your organisation invites, plus technical logs. We never sell data, show ads, or score individuals.

1. Who we are

JijiRadar is a command-center service operated by PT JIJI LABS DIGITAL (NIB 0210260052915), Jalan Piere Tendean, Pokoh RT 02 RW 07, Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar, Central Java 57721, Indonesia. For each client organisation, we act as the data processor for its users' data and as data controller for our own billing and support records.

2. Personal data we process

We do not collect ID card, passport, location or health data, and we do not profile individuals. Public news headlines shown in JijiRadar are not used to build profiles of people.

3. Why and on what basis

4. Where data is stored

Client data is processed and stored in Indonesia, on servers operated by PT JIJI LABS DIGITAL in Karanganyar, Central Java. Cloudflare provides the encrypted network connection (TLS) to our servers. Email delivery uses a transactional email provider. The morning brief is drafted with an AI language model provider; only public headlines and the client's topic settings are sent to it, never user account data.

5. Security

6. How long we keep data

7. Your rights

Under Indonesia's Personal Data Protection Law (UU No. 27 of 2022) you may ask to access, correct, update, obtain a copy of, or delete your personal data, withdraw consent, and object to processing. Users can also ask their organisation's administrator. We answer within 3 x 24 hours on working days and complete requests within the time limits set by law.

8. Data breaches

If a breach affects personal data, we notify the affected client, the people concerned and the authorities in writing no later than 3 x 24 hours after we become aware of it, as required by UU 27/2022, and we take immediate steps to contain it.

9. Sharing and law enforcement

We do not sell or rent personal data. We disclose it only to the service providers listed in section 4, to the client organisation that owns the account, or to Indonesian authorities when a valid legal request is made. Each law-enforcement request is checked for legal basis, limited to what is required, and recorded.

10. Data Protection Officer and complaints

Data Protection Officer: Ilyas Akbar Almadani, Director, PT JIJI LABS DIGITAL. Email admin@jijilabsdigital.com. You may also complain to the Indonesian personal data protection authority or the Ministry of Communication and Digital Affairs.

11. Changes

We will post changes on this page and inform client administrators by email before material changes take effect.

Kebijakan Privasi JijiRadar

Berlaku 17 Oktober 2026 · Tanda Daftar PSE 030198.03/DJAI.PSE/10/2026

Ringkasnya: JijiRadar memantau informasi publik (judul berita, portal pemerintah dan pengadaan) untuk lembaga. Data pribadi yang kami simpan hanya nama dan email kerja pengguna yang diundang lembaga, serta log teknis. Kami tidak menjual data, tidak menampilkan iklan, dan tidak memberi skor pada perorangan.

1. Siapa kami

JijiRadar adalah layanan command center yang diselenggarakan oleh PT JIJI LABS DIGITAL (NIB 0210260052915), Jalan Piere Tendean, Pokoh RT 02 RW 07, Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah 57721. Untuk setiap lembaga klien, kami bertindak sebagai prosesor data atas data penggunanya, dan sebagai pengendali data atas catatan tagihan dan bantuan kami sendiri.

2. Data pribadi yang kami proses

Kami tidak mengumpulkan KTP, paspor, lokasi, atau data kesehatan, dan tidak membuat profil perorangan. Judul berita publik yang tampil di JijiRadar tidak dipakai untuk membuat profil orang.

3. Tujuan dan dasar pemrosesan

4. Lokasi penyimpanan

Data klien diproses dan disimpan di Indonesia, di server yang dikelola PT JIJI LABS DIGITAL di Karanganyar, Jawa Tengah. Cloudflare menyediakan koneksi jaringan terenkripsi (TLS) ke server kami. Pengiriman email memakai penyedia email transaksional. Brief pagi disusun dengan bantuan penyedia model bahasa AI; yang dikirim hanya judul berita publik dan pengaturan topik lembaga, tidak pernah data akun pengguna.

5. Keamanan

6. Masa penyimpanan

7. Hak Anda

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda berhak mengakses, memperbaiki, memperbarui, memperoleh salinan, atau menghapus data pribadi Anda, menarik persetujuan, dan menolak pemrosesan. Pengguna juga dapat meminta melalui admin lembaganya. Kami menanggapi dalam 3 x 24 jam hari kerja dan menyelesaikan permintaan dalam batas waktu yang diatur undang-undang.

8. Kegagalan pelindungan data

Jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami memberitahukan secara tertulis kepada lembaga klien, orang yang terdampak, dan otoritas paling lambat 3 x 24 jam sejak diketahui, sesuai UU 27/2022, dan segera mengambil langkah penanganan.

9. Berbagi data dan penegakan hukum

Kami tidak menjual atau menyewakan data pribadi. Data hanya dibuka kepada penyedia layanan pada bagian 4, kepada lembaga pemilik akun, atau kepada aparat Indonesia jika ada permintaan hukum yang sah. Setiap permintaan aparat diperiksa dasar hukumnya, dibatasi seperlunya, dan dicatat.

10. Pejabat Pelindungan Data Pribadi dan pengaduan

Pejabat Pelindungan Data Pribadi: Ilyas Akbar Almadani, Direktur PT JIJI LABS DIGITAL. Email admin@jijilabsdigital.com. Anda juga dapat mengadu kepada lembaga pelindungan data pribadi atau Kementerian Komunikasi dan Digital.

11. Perubahan

Perubahan akan kami umumkan di halaman ini dan kami beritahukan kepada admin lembaga melalui email sebelum perubahan penting berlaku.